PAN: Jangan Sampai Tersandera, Kasihan Pak Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, parlemen pasti akan mengklarifikasi alasan dasar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut Yandri, publik pasti terbelah dengan keputusan pemerintah ini. "Inilah yang harus dijawab pemerintah karena nanti undang-undang ini harus menjadi rujukan kita semua," kata Yandri saat diskusi Cemas Perppu Ormas di Jakarta, Sabtu (15/7).
Karenanya, pemerintah perlu menyampaikan sedetail-detailnya kepada publik apa muatan umum dan khusus dalam Perppu ini. Misalnya, soal membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. Padahal, di UU 17/2013 membubarkan ormas harus melalui proses peradilan.
"Sederhananya negara kita negara hukum. Kalau misalnya ada orang dituduh melakukan sesuatu kan belum menjadi sebuah kesimpulan. Maka ladangnya adalah pengadilan," katanya.
Di pengadilan, orang bisa mendatangkan saksi yang meringankan atau memberatkan, melakukan pembelaan. Tapi, dengan Perppu ini tidak ada ruang untuk itu.
"Kalau menurut pemerintah setiap orang atau anggota ormas yang disangkakan melanggar Pancasila atau melakukan permusuhan di muka umum hukumannya sangat berat. Ini saya khawatir akan membuat gaduh. Kalau membuat gaduh bukan menyelesaikan masalah," katanya.
Dia menegaskan, bagi PAN Pancasila, NKRI, UUD 1946 dan Bineka Tunggal Ika sudah final. Pembubaran ormas bagi PAN tidak ada masalah. Namun, harus ada tahapan dan mekanismenya yang sudah sangat detail di UU 17/2013.
Kalau ada ormas yang ditafsirkan melanggar, tidak masalah dibubarkan tetapi harus diberi ruang melakukan pembelaan dan mengklarifikasi tuduhan itu. Jangan langsung divonis, dibubarkan apalagi dihukum.