PAN Optimis Menangkan 4 Pilkada di NTB
Kamis, 10 Desember 2009 – 06:09 WIB
Di internal PAN sendiri, penentuan pasangan calon bupati/walikota-wakil bupati/wakil walikota yang akan diusung menjadi kewenangan penuh DPW. Pengurus tingkat provinsi ini yang menetapkan satu nama. "DPW yang memutuskan satu nama yang sah diusung partai," terang Hadi. Namun, nama yang ditetapkan tetap berasal dari usulan pengurus di DPD kabupaten/kota, berdasarkan hasil penjaringan. DPD minimal mengajukan dua nama ke DPW.
Sementara, DPP di Jakarta hanya memberikan pengesahan saja. Pasalnya, nama yang ditetapkan di tingkat DPW sudah melalui mekanisme yang cukup demokratis, dimana penetapan calon di DPW dilakukan melalui rapat harian yang dihadiri pengurus DPW dan pengurus dari DPD kabupaten/kota.