PAN Pilih Jabatan Kades Delapan Tahun
Rabu, 24 Oktober 2012 – 23:03 WIB
Kedua, perangkat desa seperti sekdes dan pelaksana teksni diangkat jadi PNS. Dengan begitu, diharapkan standarisasi pelayanan terhadap masyarakat desa bisa ditingkatkan.
Ketiga, pemerintah daerah harus memberdayakan ormas atau LSM desa daru elemen kepemudaan dan perempuan. Dengan begitu, akan ada wadah kreativitas dan intelektualitas di desa tersebut.
Keempat, kepala desa dan perangkat desa harus mendapat penghasilan tetap. "Untuk kepala desa sedikitnya dua kali upah minimun regional setempat. Untuk perangkat desa sedikitnya setara upah minimum regional. Dan mereka juga mendapat tunjangan kesejahan," jelas Totok.