PAN Tantang KPK Bongkar Kasus Ekonomi
Kamis, 17 November 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo menantang KPK harus membongkar kasus di bidang ekonomi yang diindikasikan merugikan negara sangat besar. Salah satunya dugaan penyelewengan penerbitan surat hutang (obligasi). Dia membeberkan, pada Februari dan Maret 2009 negara menerbitkan obligasi global dua kali. "Pertama USD 1 miliar, dan kedua USD 2 miliar dollar. Berapa bunga yang diberikan? Untuk yang dua pertma diberikan bunga 10,5 persen dan yang kedua diberi bunga 11,75 persen. Keduanya dalam bentuk dollar. Obligasi itu diterbitkan di luar negeri, New York (Amerika Serikat) dan dianggap sukses," kata Drajad pada diskusi yang digelar Fraksi PAN DPR RI, Kamis (17/11).
"Padahal kalau meminjam dalam negeri itu rendah bunganya. Bahkan kalau orang punya uang dollar taroh di Indonesia bunganya hanya 3 persen, di AS 1 persen. Tapi RI memberikan 11,75persen," kata Drajad.
Nah, lanjut Drajad, dari dua obligasi global yang diterbitkan itu ada potensi kerugian negara sebesar 140 juta dollar. Untuk obligasi pertama, menurut dia, potensi kerugiannya 40 juta dollar dan yang kedua 100 juta dollar.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo menantang KPK harus membongkar kasus di bidang ekonomi yang diindikasikan merugikan negara sangat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Kesehatan
Kenali Gejala Limfoma Hodgkin, Banyak Pasien Terkecoh, Akibatnya Fatal
Kamis, 26 September 2024 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB