Panca Pakai Modus Ucap Salam, Setelah Itu Langsung Beraksi
Sabtu, 22 Mei 2021 – 01:05 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (der/radarlombok)
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (der/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News