Panda : Bang, SMS Siapa Ini Bang?
Baca Nota Pembelaan, Selingi Dengan NyanyianKamis, 16 Juni 2011 – 00:50 WIB
"Ini bukan lagu dangdut, “Bang..sms siapa ini, bang?” kata Panda sedikit bersenandung. "Instruksi dalam sms itu sudah ada patokannya dan rumusnya sederhana: pelapor seperti Agus Condro satu setengah tahun; yang mengembalikan seperti Williem Tutuarima dituntut dua tahun; yang tidak mengembalikan seperti Enggelina Pattiasina dua setengah tahun; yang melawan seperti Panda Nababan dituntut tiga tahun.” Jadi memang sudah dipatok, tinggal menyalin perintah sms saja!" paparnya.
Panda menilai realitas dan rumus komando sms itu membuat para terdakwa perkara yang melibatkan 25 mantan anggota DPR dan anggota DPR priode 1999-2004 ini tak mengajukan perlawanan ke KPK. “Buat apa persidangan ini berlelah-lelah, menyita waktu, menyita pikiran? Wong ini sudah ada rumusnya. Sudah ada yang mengatur.”
Karenanya Panda menuding tuntutan dari JPU sudah dipatok jauh-jauh hari. Tentunya, kata Panda, juga disertai rekayasa, fakta persidangan yang dikebiri, analisa fakta yang direkayasa, analisa yuridis yang dimanipulasi, serta kesimpulan sesuka-sukanya.