Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap
Hakim Tak Kompak soal Keterlibatan PandaRabu, 22 Juni 2011 – 18:48 WIB
![Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20110622_195513/195513_777005_Panda_Divonis_arun.jpg)
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, terbukti bersalah melakukan korupsi. Pada persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6), Panda dan tiga politisi PDIP di Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 yaitu Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih, terbukti menerima travellers cheque Bank International Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. "Mengadili, menyatakan terdakwa Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih telah terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi bersama-sama," kata hakim ketua Eka Budi Prijanta saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing satu tahun lima bulan dan membayar pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Eka.
Pada persidangan tersebut, Panda Cs dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yaitu sebagai penyelenggara negara menerima pemberian terkait dengan jabatannya, yang diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, terbukti bersalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Persilakan Usut Korupsi Bansos Presiden, Hakim Sidang Ingin Tepuk Tangan | Reaction JPNN
-
Manjakan Pelanggan, Electronic City dan LG Gelar Program Electric Dragon
-
Popularitas Kaesang Menjelang Pilgub Jateng
-
Berkaca dari Peristiwa Pebulu Tangkis China, Waspada Henti Jantung Mendadak
-
Ringgo Agus dan Sabai Morscheck Kapok Pernah Mengalami Hal Buruk ini
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Skor Sampai Deuce 37-35, Jakarta BIN Pastikan Raih Gelar Putaran Pertama Final Four
Minggu, 07 Juli 2024 – 20:50 WIB - Humaniora
Terjaring Razia, Anak Buah Undius Kogoya Malah Melawan Petugas, Dooor! Innalillahi
Minggu, 07 Juli 2024 – 20:50 WIB - Humaniora
Unit Usaha Syariah Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta
Minggu, 07 Juli 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Gempa M 4,4 Guncang Pantura Jateng, Begini Dampaknya
Minggu, 07 Juli 2024 – 20:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Kata Martin Seusai Terjatuh saat Memimpin Race MotoGP Jerman
Senin, 08 Juli 2024 – 02:06 WIB - Moto GP
Mengharukan, Ini Arti Ciuman di Podium MotoGP Jerman
Senin, 08 Juli 2024 – 04:00 WIB - Tenis
3 Slot di 8 Besar Tunggal Putra Wimbledon 2024 Terisi
Senin, 08 Juli 2024 – 02:40 WIB - Politik
Momen Mbak Ita & Yoyok Sukawi Hadiri Tasyakuran Kantor Baru PKB Kota Semarang
Minggu, 07 Juli 2024 – 23:26 WIB - Kesehatan
6 Khasiat Kacang Almond, Bantu Lindungi Tubuh dari Serangan Penyakit Ini
Senin, 08 Juli 2024 – 02:00 WIB