Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap

Hakim Tak Kompak soal Keterlibatan Panda

Rabu, 22 Juni 2011 – 18:48 WIB
Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap - JPNN.COM
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, terbukti bersalah melakukan korupsi. Pada persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6), Panda dan tiga politisi PDIP di Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 yaitu Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih, terbukti menerima travellers cheque Bank International Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal  dan Budiningsih telah terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi bersama-sama," kata hakim ketua Eka Budi Prijanta saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing satu tahun lima bulan dan membayar pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Eka.

Pada persidangan tersebut, Panda Cs dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yaitu sebagai penyelenggara negara menerima pemberian terkait dengan jabatannya, yang diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, terbukti bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close