Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap
Hakim Tak Kompak soal Keterlibatan PandaRabu, 22 Juni 2011 – 18:48 WIB
Hukuman untuk panda itu hanya setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Panda Nababan. Alasan JPU, Panda terbukti menerima TC BII dengan jumlah total Rp 1,95 miliar dan mempersulit penyidikan.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Engelina, M Iqbal dan Budiningsih yang dihukum sama dengan hukuman untuk Panda, sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.(gel/ara/jpnn)