Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap
Hakim Tak Kompak soal Keterlibatan PandaRabu, 22 Juni 2011 – 18:48 WIB
Menurut dua hakim ad hoc itu, tidak ada bukti kuat tentang waktu dan tempat bahwa Panda menerima TC BII dari Dudhie Makmun Murod usai pemilihan DGS BI, Juni 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. "Tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa satu (Panda Nababan). Tidak ada fakta hukum terkait travellers cheque BII," ujar Made Hendra.
Ada pun Andi Bachtiar berpendapat, penuntut umum tidak mampu menunjukan bukti terkait pertemuan antara Panda dengan Dudhie untuk penyerahan travellers cheque BII. "Karenanya terdakwa satu (Panda Nababan) harus dibebaskan dari dakwaan JPU dan dibersihkan nama baiknya," ucap Andi.
Saat majelis membacakan keterangan saksi-saksi sebelum putusan dibacakan, Panda sempat menginterupsi persidangan. Ia mengajukan protes karena ada keterangan saksi yang dianggap meringankan, namun tidak dicantumkan dalam pertimbangan.