Panda Siapkan Upaya Hukum Lanjutan
Senin, 18 Oktober 2010 – 08:28 WIB
Selain itu, dia juga mengharap KY terus memproses laporan Panda. Bahkan dia meminta agar KY mengumumkan hasil laporannya kepada publik. Dia mengatakan, jika hakim Tipikor sudah melakukan tugasnya dengan benar, maka KY harus mengabarkan bahwa apa yang dilakukan para hakim itu sudah benar.
Begitu juga sebaliknya. Jika para hakim itu melanggar kode etik, maka KY harus terus menindaklanjutinya. Tapi, katanya, yang lebih penting, proses hukumnya harus terus berlanjut. "Kan kalau KPK sudah menetapkan seseorang jadi tersangka tidak bisa dihentikan," ucapnya. (ken/kuh)