Panda Terus Persoalkan KPK
Senin, 21 Maret 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Panda Nababan dalam kasus penerimaan travellers cheque Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS-BI) telah dinyatakan lengkap. Siang tadi, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu kembali diperiksa KPK untuk menandatangani berkas penyidikan yang akan dilimpahkan dari Direktorat Penyidikan ke Direktorat Penuntutan KPK. Meski demikian, Panda tetap mempersoalkan status yang disandangnya. Panda menganggap KPK telah bertindak salah dengan menetapkannya sebagai tersangka. “Saya dan pengacara tetap mempersoalkan proses hukum yang keliru tersebut,” kata Panda di KPK, Senin (21/3).
Masalahnya, ungkap Panda, KPK dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka hanya berpatokan pada keterangan di persidangan terhadap Dudhie Makmun Murod. Sementara dalam kenyataannya, Mahkamah Agung (MA) mempersoalkan dijadikannya keterangan di persidangan sebagai dasar penyidikan.
Menurut Panda, hakim Tipikor yang menyidangkan perkara Dudhie akhirnya menjalani pembinaan oleh MA. Sebab, hakim saat persidangan sengaja mengajukan pertanyaan menjebak.
JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Panda Nababan dalam kasus penerimaan travellers cheque Pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS-BI) telah dinyatakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Kesehatan
Kenali Gejala Limfoma Hodgkin, Banyak Pasien Terkecoh, Akibatnya Fatal
Kamis, 26 September 2024 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB