Pandemi Covid-19, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat Imbal Hasil di Atas Deposito
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020, meski tahun lalu menjadi tahun yang sangat berat karena efek dari pandemi Covid-19.
Kinerja yang memperoleh hasil positif itu antara lain di bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan.
Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BPJamsostek tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99% dan penangguhan Program JP sebesar 99%.
Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020.
BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38%.
Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12,59% dan 10,85% dibandingkan tahun akhir 2019.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto mengutarakan investasi BPJamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya.
Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.