Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri dari Kemenag, Lengkap
Sebanyak 12 ketentuan SE Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syariat lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariat dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
b. Pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit;
c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;