Panduan Kurikulum Darurat Diterbitkan, Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, mengatakan, panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19.
Panduan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020.
Menurut Umar, panduan itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Umar berharap, dengan adanya panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan baik dan optimal. “Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya.
Namun, siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” kata Umar di Jakarta, Selasa (26/5).
Panduan ini, lanjutnya, penting untuk diketahui RA dan Madrasah. Mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020. Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal.
“Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” imbuhnya.