Panen Sawit Sendiri, Dituduh Mencuri
Minggu, 05 Februari 2012 – 22:14 WIB
“Kepemilikan tanah kebun kelapa sawit Kasiono itu dibuktikan dengan adanya SKT yang diterbitkan Kepala Desa Tangga Rudin Panjaitan dan diketahui Camat Bandar Pulau Drs Umar Panjaitan dengan register No.593.83/03/02 tertanggal 19 April 2002. Eksistensi tanah Kasiono dibenarkan sekitar 50 orang penggarap lain, yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Jaya, di antaranya dua saksi batas bernama Jaka Syahputera (42) dan Antonius Manurung (48),” ujar Zasnis.
Zasnin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan gugatan dan juga tetap meminta pertanggungjawaban Polsek Bandar Pula dan Kejari Tanjungbalai karena dinilai sudah melanggar HAM karena memenjarakan Hermanto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Edi Winarto ketika dikonfirmasi terkait hal itu tidak berhasil. Telepon genggammnya tidak aktif. Sementara Kabag Humas Polres Asahan AKP R Berutu mengaku akan mengecek kebenaran permasalahan itu. (van)