Pangdam: Yang Demo Bukan Musuh, Melainkan Saudara Kita
Kamis, 24 November 2016 – 05:03 WIB
2. Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tidak membawa senjata tajam dan barang-barang yang dapat membahayakan orang lain.
3. Agar penyampaian pendapat di muka umum tidak dilaksanakan di luar wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing kabupaten/kotamadya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
4. Barang siapa yang tidak mematuhi maklumat tersebut diatas, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku
Dikeluarkan di Balikpapan
November 2016
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Irjen Pol Safaruddin