Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Panggil Walkot Semarang Besok, KPK Minta Hevearita Bisa Hadir

Rabu, 31 Juli 2024 – 18:06 WIB
Panggil Walkot Semarang Besok, KPK Minta Hevearita Bisa Hadir - JPNN.COM
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Kamis (1/7).

KPK memanggil wali kota yang akrab disapa Mbak Ita itu sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir besok sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Sebelumnya, Mbak Ita mangkir dari panggilan KPK pada pada Selasa (30/7). KPK memanggil Mbak Ita bersama suami Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Saat itu, hanya Alwin yang menghadiri pemeriksaan.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dalam dua minggu terakhir, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Semarang. Upaya paksa tersebut menyasar satuan kerja perangkat daerah Pemkot Semarang.

Sejumlah tempat yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya kantor dan rumah pribadi Ita, serta ruangan bagian pengadaan barang dan jasa, kantor Bappeda, dinas sosial, dinas kominfo, dinas penataan ruang, dinas perumahan dan kawasan pemukiman.

KPK memanggil wali kota yang akrab disapa Mbak Ita itu sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News