Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pangkas Antrean Haji, Kuota Tambahan ke Reguler

Kamis, 23 Februari 2017 – 05:02 WIB
Pangkas Antrean Haji, Kuota Tambahan ke Reguler - JPNN.COM
Jemaah haji

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis kuota haji 2017, Rabu (22/3). Kuota haji Indonesia pada musim haji tahun ini sesuai ketetapan pemerintah berjumlah 221 ribu jemaah, atau bertambah 10 ribu dibanding kuota sebelumnya yang dipatok 211 ribu jemaah.

Merujuk ketetapan kuota itu, tambahan sebanyak 10 ribu jamaah di limpahkan seluruhnya untuk jamaah haji reguler. Sehingga, kuota haji reguler naik dari kuota tetap 194 ribu menjadi 204 ribu jamaah.

Sementara kuota haji khusus tak ada penambahan atau tetap di angka 17 ribu jamaah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil mengatakan bahwa merujuk kuota haji khusus 2016, jumlah kuota tahun ini lebih banyak.

Yakni, dari tahun lalu yang berjumlah 13.600 jamaah menjadi 17 ribu jamaah. Namun jika dibandingkan dengan kuota dalam kondisi normal, Jamil mengakui tidak ada penambahan untuk kuota haji khusus.

Dia menegaskan, Kemenag memiliki alasan khusus sehingga tambahan kuota sebanyak 10 ribu orang dilimpahkan seluruhnya ke haji reguler.

”Kami ingin memangkas antrean haji reguler yang sudah sangat panjang,” tuturnya.

Jamil mengatakan, selama berlaku kebijakan pemangkasan kuota haji ini, maka antrean jamaah reguler semakin panjang. Misalnya di Sulawesi Selatan dimana antrean haji mencapai 42 tahun.Terpanjang di Indonesia bahkan Asia.

Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Kelembagaan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengatakan bahwa otoritas pembagian kuota haji ada di tangan menteri agama.

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis kuota haji 2017, Rabu (22/3). Kuota haji Indonesia pada musim haji tahun ini sesuai ketetapan pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News