Pangkas Antrean Haji, Kuota Tambahan ke Reguler
”Karena sudah jadi kewenangan menteri sepenuhnya, kami menerimanya,” jelasnya.
Meskipun demikian, Muharom mengakui jika pihaknya sempat menyampaikan permohonan tentang kuota haji. Yakni, permohonan supaya haji khusus juga mendapatkan bagian dari tambahan kuota yang 10 ribu kursi.
“Kami minta ada bagian untuk haji khusus. Jumlahnya proporsional. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Kemenag,” tuturnya.
Muharom mengatakan bahwa sistem penetapan jamaah haji khusus menggunakan kuota nasional. Berbeda dengan haji reguler yang sudah dibagi setiap provinsi.
Dia menjelaskan bahwa setelah diambil 17 ribu jamaah haji khusus di antrean paling depan, baru ketahuan berasal dari travel haji mana.
Sementara itu, pelunasan ongkos haji reguler belum ada kepastian. Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan bahwa proses pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2017 masih dalam pembahasan.
(wan/agm/jpg)