Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pangkas Antrean Haji, Kuota Tambahan ke Reguler

Kamis, 23 Februari 2017 – 05:02 WIB
Pangkas Antrean Haji, Kuota Tambahan ke Reguler - JPNN.COM
Jemaah haji

”Karena sudah jadi kewenangan menteri sepenuhnya, kami menerimanya,” jelasnya.

Meskipun demikian, Muharom mengakui jika pihaknya sempat menyampaikan permohonan tentang kuota haji. Yakni, permohonan supaya haji khusus juga mendapatkan bagian dari tambahan kuota yang 10 ribu kursi.

“Kami minta ada bagian untuk haji khusus. Jumlahnya proporsional. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Kemenag,” tuturnya.

Muharom mengatakan bahwa sistem penetapan jamaah haji khusus menggunakan kuota nasional. Berbeda dengan haji reguler yang sudah dibagi setiap provinsi.

Dia menjelaskan bahwa setelah diambil 17 ribu jamaah haji khusus di antrean paling depan, baru ketahuan berasal dari travel haji mana.

Sementara itu, pelunasan ongkos haji reguler belum ada kepastian. Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan bahwa proses pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2017 masih dalam pembahasan.

(wan/agm/jpg)

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis kuota haji 2017, Rabu (22/3). Kuota haji Indonesia pada musim haji tahun ini sesuai ketetapan pemerintah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close