Panglima TNI Siap Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid pada 5 Juni.
Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari (7/6).
Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.
Rasid langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Rasid saat ini tengah dipersiapkan pemeriksaan internalnya.
Dia memastikan TNI akan menindak tegas seluruh personel yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.
"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yg terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," kata Kristomei, Kamis (13/6). (Antara/jpnn)