Panitera Pengganti PN Medan Kembali Diperiksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi.
Helpandi diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang menyeret tersangka hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
“Hari KPK akan periksa Helpandi sebagai saksi untuk tersangka Merry Purba, terkait kasus suap Hakim PN medan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (18/9/2018) seperti dilansir Indopos (Jawa Pos Group).
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, panitera pengganti PN Medan, Helpandi; pengusaha Tamin Sukardi, dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan. Tamin berperan sebagai pemberi suap sedangkan Helpandi dan Hadi adalah perantara.
Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Dalam putusan itu, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Merry Purba mengeluarkan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan dalam putusan itu. Pemberian uang pertama kali telah dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan melalui perantara.