Tiga Hakim PN Medan Diperiksa MA Usai Dilepas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kena OTT KPK diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) setelah dilepas KPK, Kamis (30/8).
Pemeriksaan terhadap Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, dilakukan di salah satu ruangan di PN Medan secara tertutup.
Sayangnya, proses pemeriksaan tidak disampaikan kepada publik. “Saat ini, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan sedang dalam pemeriksaan tim Bawas MA,” ujar Humas PN Medan, Erintuah Damanik Erintuah, Kamis (30/8).
Sementara, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam peristiwa tangkap tangan tidak semua yang diperiksa harus menjadi tersangka.
“Untuk sejumlah pihak tertentu diperlukan klarifikasi karena ada kaitannya dengan perkara yang sedang diproses,” ujar Febri.
Dia menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup “Semua proses tersebut harus dilakukan oleh KPK secara sangat hati-hati,” katanya lagi.
Meskipun KPK tidak dapat membuktikan ketiga hakim itu ikut menerima aliran dana, namun KPK siap membantu Bawas MA dengan memberikan informasi terkait etika hakim dan aturan internal lainnya.
“MA bisa saja mengajukan permintaan resmi kepada lembaga antirasuah,” kata Febri lagi.