Panja Mafia Tanah DPR Soroti Sengketa di Selembaran, Ada Pesan untuk Polisi
"Kami menilai kinerja, sesuai prosedur tidak, sesuai KUHAP tidak. Kalau nanti ada penyimpangan-penyimpangan, kami teruskan ke Irwasum atau Propam," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah . Kedua pihal berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny yang juga dikenal sebagai pengusaha garmen, menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Belakangan, Tonny Permana dilaporkan oleh Ahmad Ghozali pada 14 Desember 2021 dengan nomor laporan STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Surat perintah penyelidikan pun terbit sehari setelah pelaporan, yakni di tanggal 17 Desember 2021.
Kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga mempertanyakan laporan pidana terhadap kliennya di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dikatakannya, merupakan buntut dari gugatan perdata yang diajukan Tonny Permana kepada Ghozali yang sampai saat ini masih berjalan di pengadilan Tangerang.
Dikatakan, perkara pidana yang menjadi objek laporan tersebut sebenarnya merupakan perkara yang tidak dapat terpisahkan dengan perkara-perkara lain yang lebih dulu dilaporkan oleh kliennya.
Lagi pula, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 1956, utamanya Pasal 1 menegaskan, bahwa pemidanaan dalam perseoalan sengketa kepemilukan barang, termasuk tanah, maka perkara perdatanya harus didahulukan. Perma ini berbunyi "Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, makapemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata."
Di sengkarut ini, kedua pihak juga berperkara di peradilan perdata dan TUN. Di empat sengketa perkara TUN, Ghazali memenangkan satu perkara pada tingkat PK. Sedangkan tiga perkara TUN lainnya masih berjalan pemeriksaannya di tingkat PK dimana sampai pada tingkat kasasi pihak Tonny Permana telah dimenangkan MA.
Terkait sengketa di perkara perdata, proses peradilan masih berjalan. Pihak Tonny optimistis akan hal tersebut. “Tentu saja apa yang dituduhkan dalam laporan pidana terhadap Sdr. Tonny Permana tidak benar, apalagi yang dilaporkan disebut sebagai bukti dari materi sidang perdata," Candra menambahkan.