Panja Panggil Penyidik Sisminbakum
Juga Hartono Tanoe dan Yusri IhzaKamis, 17 Juni 2010 – 06:56 WIB
Anggota Panja yang lain, Syarifudin Suding menambahkan, pihaknya akan membuka kasus tersebut untuk mengetahui siapa saja pihak yang harusnya bertanggung jawab. "Dalam Panja ini, kami akan mintai keterangan, lalu akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti," tutur anggota fraksi Hanura itu.
Dalam kasus Sisminbakum, empat orang sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Namun hal itu dinilai belum cukup sebab belum menyentuh level atas. Empat orang itu adalah tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga. Serta Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu.
Marwan Effendy saat menjadi JAM Pidsus pernah mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Menurutnya, masih ada kasus yang belum tuntas di Gedung Bundar karena ada force majeur. Salah satunya kasus Sisminbakum. "Itu di luar kemampuan kita," kata Marwan kala itu. Namun pernyataan itu dibantah Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Tidak ada kekuatan luar biasa, semua sama di mata hukum," tegas Hendarman usai melantik pejabat eselon I beberapa waktu lalu. (fal)