Panja Pornografi Buka Kotak Masukan
Jumat, 26 September 2008 – 15:49 WIB
Dikatakan, pasal 21 yang tercantum dalam RUU Pornografi yang banyak dipertanyakan masyarakat, sebenarnya cukup jelas yakni mengenai peran masyarakat bukan untuk anarki, karena hal itu sudah ada perundang-undangan-nya. Irsyad sempat mencontohkan dalam Pasal 21 berbunyi, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. “Sebenarnya sudah kita masukan itu, sebagian besar mengacu pada UU lama. Sudah tidak diperlukan perbaikan pada naskah-naskah yang terakhir,” ungkapnya.
Sementara itu menurut pemerhati masalah perempuan dan keagamaan Siti Musda Mulia mengatakan, dalam RUU tersebut lebih banyak mengatur masalah pribadi, seharusnya lebih pada industri agar melindungi anak-anak dari pornografi.