Panja RUU KUHP: Penghinaan Presiden Bakal Jadi Delik Aduan
Senin, 05 Februari 2018 – 15:18 WIB
Supaya nanti tidak menjadi pasal karet, meskipun sudah delik aduan dan membuka ruang bagi penegak hukum untuk menafsirkan semaunya. (boy/jpnn)
Supaya nanti tidak menjadi pasal karet, meskipun sudah delik aduan dan membuka ruang bagi penegak hukum untuk menafsirkan semaunya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News