Panji Gumilang akan Hadir Memenuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini
Selasa, 01 Agustus 2023 – 07:47 WIB
Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a Ayat 2. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: