Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun kurungan penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancamannya sepuluh tahun. Kemudian Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro dikutip dari Antara, Selasa (1/8).
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divisi Hukum Polri, dan Wasidik Polri.
Djuhamdhani menyebut dari hasil gelar perkara, para peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara. Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.