Pansel KPK Resmi Buka Pendaftaran
Selasa, 31 Mei 2011 – 05:35 WIB
Seperti diketahui, pada seleksi pimpinan KPK tahun sebelumnya, Farhat pernah mendaftar, namun dirinya gagal karena terganjal masalah usia. Sebagaimana disebutkan dalam UU KPK No 30 Tahun 2002, syarat pimpinan KPK berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun. Terkait hal tersebut, Farhat sempat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi mengenai pasal tersebut. Namun uji materiil tersebut ditolak oleh pihak MK.
Pendaftaran calon pimpinan KPK sendiri berlangsung mulai kemarin hingga 12 Juni mendatang. Panitia akan menerima pendaftaran mulai pukul 08.30 hingga pukul 17.00 wib.
Seperti tahun sebelumnya, setelah masa pendaftaran habis, akan dilakukan seleksi administrasi selama 30 hari untuk nantinya diumumkan ke publik. Sekretaris Pansel KPK Achmad Ubbe menerangkan, setelah nama-nama yang lolos seleksi administrasi diumumkan, akan dilanjutkan dengan "meminta tanggapan masyarakat, wawancara dan profile assessment."Fasenya sama seperti tahun lalu. Ada uji makalah, wawancara, profile assessment," kata Ubbe.