Pansel KPK Resmi Buka Pendaftaran
Selasa, 31 Mei 2011 – 05:35 WIB
Selain syarat tersebut, calon pimpinan KPK merupakan warga negara Indonesia yang bertaqwa dan sehat jasmani dan rohani. Dari sisi pengalaman, calon pimpinan KPK harus sudah memiliki pengalaman bekerja selama 15 tahun dan 5 tahun didalamnya harus berada di bidang hukum.
"Lima tahun di bidang hukum dan bidang terkait hukum seperti ekonomi, keuangan dan perbankan. Asalkan dengan catatan tertulis dari kantor tempat pendaftar bekerja," urainya. (Ken)