Pansus BPJS Minta Pemerintah Konsisten
Rabu, 19 Januari 2011 – 22:52 WIB
Oleh karena itu, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan pemerintah berisi pengaturan OJK secara komprehensif menyangkut tugas, fungsi, pimpinan, organ pendukung. Jika memakai logika yang sama, seharusnya frase yang sama dalam UU SJSN-pun ditafsirkan sama.
"Jangan sampai bab ini cuma jadi alasan pemerintah untuk menghindari pembahasan masalah yang substansial," tegas Zuber Safawi, politisi dari Fraksi PKS itu.
Secara yuridis, lanjutnya, keterlambatan penyelesaian UU ini sudah melanggar ketentuan, karena sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam UU Nomor 40/2004, yakni bulan Oktober 2009, disamping UU BPJS ini sangat dinanti masyarakat karena terkait langsung dengan nasibnya.