Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pansus DPD RI Ungkap Empat Persoalan Pokok di Tanah Papua

Senin, 27 Juli 2020 – 02:53 WIB
Pansus DPD RI Ungkap Empat Persoalan Pokok di Tanah Papua - JPNN.COM
Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Pemerintah Wajib mengundang KOMISI HAM Internasional untuk turut berperan dalam menyelesaikan persoalan HAM di tanah Papua.

Pemerintah sagera mengambil keputusan untuk menghentikan  Pendekatan Keamanan dan Oprasi militer di tanah Papua dan menarik Pasukan atau pasukan organik agar tidak ada korban sipil yang berjatuhan dan mengubah dengan pendekatan “Cinta Papua”. Dalam sejarah berbagai bangsa, pendekatan militer selalu menghancurkan, menciptakan situasi mencekam, otoriter, dan membuat Orang Papua merasa terusir dari wilayahnya sendiri.

Pemerintah perlu membuka ruang demokrasi bagi mahasiswa Papua dalam menyampaikan pendapat di muka umum sehingga tidak selalu mendapat stigmatisasi "separatis” atau makar bagi para pejuang demokrasi dan keadilan. Stigmatisasi ini justru lebih kejam dan menimbulkan luka sejarah. Pada titik tertentu, luka sejarah yang terkait dengan martabat dan peradaban manusia itu TIDAK DAPAT DIMAAFKAN.

Pemerintah wajib memberikan tindakan hukum yang seberat-beratnya bagi siapapun, baik perorangan maupun lembaga yang melakukan  sikap rasisme tergadap Orang Papua. Rasisme adalah masalah universal. Sungguh memalukan bila semua kovenan internasional tentang diskriminasi etnis dan rasial sudah diratifikasi Indonesia, namun justru terjadi pembiaran dan/atau pengabaian terhadap perbuatan rasis dan diskriminatif terhadap Orang Papua.

Pemerintah wajib Memberikan perlindungan dan jaminan terhadap Pekerja HAM di tanah Papua dan membuka akses terhadap hadap Media Internasional. Pembukaan saluran bagi media internasional merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Bukankah tidak ada yang ingin ditutupi tentang Papua oleh Pemerintah?

Kepada Komnas HAM RI

a.     Segera Melakukan upaya maksimal menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, baik dugaan pelanggaran HAM masa lalu maupun berbagai kasus aktual yang terjadi (persekusi rasial, Wasior, Wamena, Paniai, dan kasus-kasus kekerasan lainnya). Upaya massimal itu dimulai dari membuat roadmap penyelesaian kasus HAM di Papua.

b.     Segera Memastikan perlindungan dan pemenuhan Hak Sipil dan Politik serta kebijakan Afirmasi dalam bidang Ekosob bagi OAP.

Pansus Papua DPD RI menyebutkan ada empat persoalan pokok di Tanah Papua, di antaranya Perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News