Pansus Pastikan Panggil Besan SBY
Selasa, 15 Desember 2009 – 21:04 WIB
Ditempat yang sama, anggota pansus angket, Maruarar Sirait menambahkan, untuk tanggal 22 Desember, petinggi BI yang dipanggil adalah mereka yang menyetujui disalurkannya FPJP kepada Century, yakni Gubernur dan Deputi BI saat itu seperti Boediono, Miranda Goeltom, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad, Siti Ch Fadjridjah, Budi Mulya, dan Hartadi A Sarwono. “Bicara soal FPJP, tentu itu adalah kebijakan dari BI melalui Peraturan BI (PBI). Dan yang mengeluarkan peraturan itu tentu Gubernur BI saat itu, Bapak Boediono,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua pansus angket, Gayus Lumbuun memaparkan setelah pemeriksaan yang terkait dengan kebijakan merger dan penyaluran FPJP, pansus akan melanjutkan pemeriksaan yang berkaitan dengan proses bailout Century. Dalam pemeriksaan ini, yang akan dimintai keterangan antara lain Ketua KSSK, Sri Mulyani, LPS, dan mantan Wapres Jusuf Kalla. “Kalau tema pemeriksaan sudah memasuki proses bailout, tentu melangkah pada pihak yang berkaitan dengan bailout, tentu Menteri Keuangan sebagai ketua KSSK, LPS, dan Kadin. Kami juga akan meminta keterangan mantan Wapres Jusuf Kalla,” tandasnya.