Pansus: Pemindahan Ibu Kota Bukan Main-main
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (16/9), sudah mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Pengkajian Pemindahan Ibu Kota.
Pansus dibentuk sebagai respons usulan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang disampaikan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Anggota Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan mereka tentu akan mendengarkan suara dari masyarakat dalam rangka melakukan pengkajian dan pembahasan pemindahan ibu kota.
“Pasti, suara masyarakat harus didengar karena ini tidak main-main,” kata Syarief saat dihubungi JPNN.com, Selasa (17/9).
Dia memastikan, pansus akan bekerja melakukan kajian secara komprehensif di segala aspek. “Jelas, semua aspek nanti akan dilihat dan dikaji. Pemerintah kan sudah menyampaikan (usulan), DPR melakukan kajian,” katanya.
Dia menambahkan kalau dari aspek yuridis tentu sudah jelas harus berdasarkan undang-undang. Hanya saja, saat ini DPR belum sampai pada pembahasan untuk UU pemindahan ibu kota.
Syarief menambahkan, aspek sosial, ekonomi, pertahanan keamanan, tentu menjadi bahan kajian pansus. “Ini harus menjadi kajian yang komprehensif,” tegasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR itu menuturkan, perpindahan ibu kota tidak dalam waktu setahun dua tahun tetapi akan memakan jangka waktu yang lama sehingga semua aspek harus diperhatikan.