Pantau Penyaluran LPG dari PIEDCC, Dirut Pertamina: Atasi Masalah di Lapangan
Nicke menekankan perlunya kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan pasokan LPG aman.
“Besok kami akan langsung meninjau ke beberapa daerah, kami akan memerlukan kerja sama langsung dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan DPR untuk melakukan koordinasi lebih lanjut,” lanjut Nicke.
Distribusi LPG Subsidi telah diatur oleh Kementerian ESDM melalui UU Migas no 22 tahun 2001, Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Nicke mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying terkait dengan stok LPG.
Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila terjadi kendala, penyelewengan, kelangkaan, hingga harga LPG yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Laporkan hal tersebut ke Call Center Pertamina di 135.
“Jika masyarakat melihat adanya penyelewengan, penyimpangan, kelangkaan dan jika harganya di atas harga eceran yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah lapor ke 135,".
"Saya sudah cek LPG 3 Kg dan memastikan bahwa supply secara nasional aman, jadi tidak perlu ada panic buying karena supply ini cukup,” kata Nicke. (jpnn)