Panti Pijat dan Spa di Kota Bekasi Boleh Buka, dengan Catatan
jpnn.com, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, Kamis (1/10).
Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha itu mengatur pembatasan jam operasional fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional, pasar swasta, dan kegiatan usaha perdagangan dan jasa.
"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi," tulis Rahmat dalam maklumat.
"Dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi," lanjut dia.
Adapun maklumat itu berlaku mulai hari ini Jumat (2/10) hingga Rabu (7/1).
Berikut perincian pembatasan jam operaional di Kota Bekasi:
1. Kategori hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, seperti klab malam, bar, karaoke, pub, biliar, panti pijat atau refleksi atau spa.
2. Arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.