Panti Pijat dan Spa di Kota Bekasi Boleh Buka, dengan Catatan
3. Rumah makan atau restoran atau usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in atau makan di tempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.
4. Untuk jasa penyelenggara acara atau MICE atau gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan ketentuan agar merubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box.
5. Gelanggang Olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WlB sampai dengan 18.00 WlB.
6. Pembatasan jam operasional pada Pasar Tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
7. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WlB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
8. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WlB, untuk jalan protokol tidak diperbolehkan ada Pedagang Kaki Lima.
9. Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usah perdagangan lainnya, jam operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.
10. Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 Jam (Tidak Berlaku) tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: