Panti Pijat Wijaya Kebon Jeruk Digerebek Lantaran Terima Pelanggan di Masa PSBB
Minggu, 11 Oktober 2020 – 19:57 WIB
Tindakan itu didasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.(antara/jpnn)