Panwas Limpahkan Empat Pelanggaran
Minggu, 23 September 2012 – 09:03 WIB
![Panwas Limpahkan Empat Pelanggaran Panwas Limpahkan Empat Pelanggaran - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sani mengatakan, terkait temuan Panwas perihal dugaan penghinaan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilakukan oleh Siti fatimah maupun Fran Lukman pihaknya tidak perlu melengkapi dengan delik aduan dari pasangan tersebut.
Sebab dasar yang dipakai Panwaslu kabupaten Cilacap adalah Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 78 diatur tentang hal-hal yang dilarang kampanye.
"Pada pasal 78 huruf C dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik. Pada saat kampanye panwas menemukan adanya dugaan penghinana pasangan calon. Selain mengumpulkan bukti formal dan material sebagai salah satu pertimbangan atas dugaan itu kita menghadirkan ahli bahasa," jelas Sani.