Papa Novanto Bisa Ditahan Sampai 120 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan berapa lama Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani penahanan selama proses penyidikan atas dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun, sesuai aturan yang berlaku, Papa Novanto (julukan Setnov) bisa ditahan maksimal hingga 120 hari.
"Untuk proses penahanan di penyidikan itu ada waktu 20 hari, kemudian bisa diperpanjang 40 hari, diperpanjang 30 hari lagi dan kemudian 30 hari lagi. Jadi sekitar 120 hari untuk pidana dengan ancaman sekitar di atas sembilan tahun," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Dengan kemungkinan panjangnya waktu pemeriksaan, Febri mengaku sampai saat ini belum bisa memperhitungkan kapan proses pemeriksaan Novanto selesai dilakukan dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. "Jadi belum bisa diprediksikan kapan waktunya (proses pemeriksaan hingga persidangan)," ucapnya.
Sementara itu saat ditanya apakah ada kemungkinan KPK menetapkan tersangka lain setelah Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut, Febri menyatakan penyidik saat ini fokus mendalami pemeriksaan terhadap para tersangka yang ada terlebih dahulu.
"Kami fokus dulu pada tersangka yang sudah kami proses. Saat ini diproses penyidikan ada tiga orang tersangka yangg sedang berjalan. Ada SN (Setya Novanto), ASS (Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo) dan MN (anggota DPR periode 2009-2014 Markus Nari)," pungkas Febri. (gir/jpnn)