Papi FA Diamankan Saat Antar Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang di Hotel
Sabtu, 15 Februari 2020 – 01:54 WIB

Muncikari berinisial FA, 25, diamankan saat mengantarkan anak buahnya ke seorang pelanggan di salah satu hotel di Kotawaringin Barat. Foto: radarsampit/prokal.co
BACA JUGA: Berita Duka, Saputra Meninggal Dunia, Kondisinya Membusuk di Rumah
Sementara itu, aparat mengamankan barang bukti berupa uang dan buku rekening. FA terancam dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (rin/sla)