Papua Hampir Pasti Diskualifikasi
PP Perbasi Berikan Bantuan Hukum kepada TeguhSabtu, 23 Juli 2011 – 08:04 WIB
Hukuman yang diberikan kepada tim Papua tak berhenti sampai di situ. PP Perbasi juga menegaskan bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Artinya, suporter ataupun pemain yang melakukan pemukulan terhadap Teguh bakal dipidanakan. Kemungkinan besar mereka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. PP Perbasi sendiri menyatakan tak mau berkompromi dengan para pelaku tersebut.
"Kami tetap ngotot untuk mengajukan tuntutan dan menyelesaikannya secara hukum. Termasuk untuk pemain Papua. Semua kan harus menaati hukum. PP Perbasi juga akan memberikan bantuan hukum pada Teguh," tegas Agus.