Para Dokter Ancam Mogok
Senin, 03 September 2012 – 13:20 WIB
Prijo menegaskan, inti dari adanya program BPJS ini nantinya adalah berdirinya klinik-klinik BPJS. Klinik ini dipimpin seorang dokter umum atau dokter gigi umum. Nah, di klinik-klinik inilah para dokter tadi memiliki peran utama. Yaitu menjalankan fungsi pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).
Dia juga khawatir muncul dampak lain jika iuran atau premi BPJS tetap diputuskan Rp 22 ribu per bulan per orang. Dampak lain ini adalah, dokter tidak akan mau ditunjuk menjadi nahkoda klinik BPJS. "BPJS ini tidak bisa berjalan tanpa adanya klinik BPJS. Klinik BPJS tidak bisa berdiri jika tidak ada dokternya," papar Prijo.
Prijo lantas menghitung jika premi atau iuran BPJS itu ditetapkan sebesar Rp 22 ribu per bulan per orang, maka rata-rata dokter hanya memperoleh pendapatan sebesar Rp 5 juta per bulan. Prijo mengatakan, pendapatan seperti ini tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya kuliah untuk menjadi dokter.