Para Dokter Ancam Mogok
Senin, 03 September 2012 – 13:20 WIB
Terkait penerima bantuan, Agung memaparkan, yang berhak adalah fakir miskin dan penduduk tidak mampu dengan kriteria, cara pendataan dan penetapan mengacu pada ketentuan berlaku dari UU Nomor 13 tahun 2011 tentangan penanganan fakir miskin. Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan presentase dari upah atau jumlah nominal tertentu. (wan/ken)