Para Gubernur Keluhkan Soal Lahan
Rabu, 03 Februari 2010 – 21:56 WIB
Dalam sebuah dialog, Djoko mencontohkan ada target baru pembangunan jalan tol 1.500 kilometer sangat sulit dilakukan, karena terkendala pembebasan lahan. Parahnya lagi, tanah yang akan dibebaskan tersebut malah dirambah para calo. Bila tetap sulit direalisasikan, pemerintah akan menerapkan peraturan, dalam artian akan diselesaikan jalur pengadilan. “Regulasi tentang pengadaan tanah akan diprioritaskan. Saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres No 67/2005 tentang pengadaan tanah, agar dibuat kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur,” terang Djoko.
Bila revisi Perpres No 67/2005 tentang pengadaan tanah sudah beres, pemerintah akan menerapkan ganti rugi sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah yang terkena pekerjaan pembangunan infrastruktur. Kementerian PU menganggarkan dana sebesar Rp34,3 triliun pada APBN 2010, sebagian digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan. Saat ini, jalan nasional sudah mencapai 37 ribu kilometer.
“Hampir semua daerah dalam RPJMN ini menyampaikan faktor penghambat pembangunan infrastruktur ialah pembebasan lahan, tentu selain masalah dana,” kata Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Pembicaraan di Pokja Infrastruktur, tidak membicarakan case by case (kasus per kasus). “Solusinya antara lain akan menerapkan Perpres No 67/2005 tentang pengadaan tanah. Dimana-mana pembangunan infrastuktur tidak bisa dilakukan bila lahan belum dibebaskan. Nanti diminta kepada pengadilan yang memutuskan,” bebernya.