Para Guru Khawatir Kehilangan Rp 500 Ribu Per Bulan
Kalau ada kendala terkait dengan keterbatasan anggaran provinsi, pihaknya setuju jika pemkot ikut membiayai pendidikan SMA/SMK meski sudah menjadi kewenangan provinsi.
Dengan catatan, peraturan perundang-undangan memperbolehkan.
"Ini supaya sekolah gratis tetap berlanjut di Surabaya," terangnya.
Karena itu, pemprov maupun pemkot perlu duduk bersama untuk membicarakan solusi dan saling berkoordinasi.
Reni mengatakan, hal itu harus segera dilakukan karena akhir tahun ini merupakan tahap penganggaran untuk APBD 2017.
Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi mengatakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memang sudah mengirimkan surat edaran kepada masyarakat.
Isinya memberitahukan bahwa per 2 Oktober 2016, SMA/SMK sudah menjadi kewenangan provinsi.
Pemberitahuan itu juga berkorelasi dengan informasi tentang pembiayaan SMA/SMK. Pembiayaan SMA/SMK memang bisa bergantung pada kebijakan wali kota.
"Tapi, peraturannya memperbolehkan atau tidak karena kewenangan sudah beralih. Kejaksaan bisa menganggap itu sebagai sebuah temuan," tuturnya.
Karena itu, butuh prinsip kehati-hatian. Payung hukum terkait dengan hal tersebut harus dicari terlebih dahulu.
"Payung hukumnya ada atau tidak karena tiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan, harus ada regulasinya," katanya.
Kekhawatiran juga muncul sehubungan dengan pencairan biaya operasional daerah (bopda). Sebab, per 2 Oktober, SMA/SMK bukan kewenangan pemkot.
Martadi mengatakan, selama ini bopda digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer dan biaya operasional lainnya.