Para Hakim Harus Belajar dari Kasus Yamanie
Rabu, 12 Desember 2012 – 11:47 WIB
Menurutnya ini adalah angin segar bagi para pencari keadilan di negeri ini, karena proses peradilan yang berjalan kini dipantau oleh KY. "Yang perlu kita pahami, independensi hakim dalam memutus perkara masih terjaga dengan baik. Posisi KY maupun forum MKH tidak dapat mencampuri atau mengintervensi kemandirian hakim," katanya.
Namun, sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera itu bila seorang hakim melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim maka KY akan bertindak.
Seperti diketahui, sidang MKH, Selasa (11/12) memutuskan untuk memecat Yamanie. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dihadiri tujuh majelis hakim MA dan Komisi Yudisial. "Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim terlapor Ahmad Yamanie, terbukti bersalah dan majelis menolak pembelaan hakim terlapor," kata Ketua MKH Paulus Effendi Lotulong saat membacakan putusannya di ruang Prof Dr Wiryono Prodjodikoro Gedung MA RI, Selasa (11/12).