Para Hakim Perlu Ditatar soal Bahaya Narkoba
Jumat, 05 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Karenanya Abu menyarankan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan sosialisasi kepada para hakim agar dapat memahami bahaya narkoba. "Termasuk untuk para hakim agung, sehingga setiap putusan yang diberikan berkaitan dengan narkoba telah mendapatkan pertimbangan yang matang. Utamanya untuk memberikan perlindungan hukum untuk masyarakat yang menjadi potential victim," pungkasnya.
Seperti diketahui, Hengky Gunawan ditangkap 23 Mei 2006 di Surabaya karena diduga memroduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hengky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memerberat hukuman menjadi 18 tahun penjara.
Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), dan mengubahnya menjadi hukuman 15 tahun penjara. (boy/jpnn)