Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru

Minggu, 05 Januari 2025 – 07:06 WIB
Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru - JPNN.COM
Honorer peserta seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA /Nova Wahyudi

Pegawai non-ASN atau nama lainnya, kata dia, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang itu mulai berlaku.

"Jadi, status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nanti ada dua status untuk PPPK yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu," tuturnya.

Dengan demikian, akan ada 3 jenis ASN, yakni PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sesuai UU ASN, mulai 2025 sudah tidak ada lagi pegawai di instansi pemerintah berstatus honorer, tenaga kontrak, atau sebutan lainnya.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News