Para Honorer Tetap Resah meski Pemerintah Menyiapkan Solusi Jalan Tengah
"Saya masih berharap banyak, mudah-mudahan kawan-kawan di Komisi II DPR RI bisa terus memperjuangkan hal ini kepada pemerintah pusat," sambungnya.
Ade menegaskan harus ada jalan keluar sebelum rencana penghapusan tenaga honorer diterapkan.
"Kalaupun mau dihapuskan apakah ada kebijakan-kebijakan baik ditingkat pusat atau daerah untuk menjalankan kehidupannya. Karena, banyak honorer sudah mengabdikan dirinya belasan tahun," kata dia.
Diketahui, rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Opsi-Opsi Solusi Jalan Tengah Penghapusan Honorer
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas kembali menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Azwar lantas menjelaskan mengenai solusi jalan tengah. Pemerintah, lanjutnya, berusaha agar tidak ada penghapusan atau pemberhentian honorer.